Lubuk Lawas – Panitia Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lubuk Lawas secara resmi mengumumkan tahapan pemilihan sekaligus membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota BPD Periode 2026–2034.
Pemilihan Anggota BPD ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksaan Undang-Undang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Desa.
Desa Lubuk Lawas yang memiliki jumlah penduduk lebih kurang 618 jiwa menetapkan jumlah anggota BPD sebanyak 5 (lima) orang, yang terdiri dari 2 (dua) wakil Dusun I, 2 (dua) wakil Dusun II, dan 1 (satu) keterwakilan perempuan.
Ketua Panitia Pemilihan Anggota BPD, Suwardi, S.Th.I, menyampaikan bahwa proses pemilihan akan dilaksanakan secara langsung, demokratis, transparan, jujur, dan adil dengan melibatkan seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih.
Tahapan pemilihan diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat, pendataan pemilih, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pendaftaran bakal calon, penelitian dan verifikasi berkas administrasi, penetapan calon, penyampaian visi dan misi, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan calon terpilih, hingga pengusulan peresmian anggota BPD kepada Bupati melalui Camat.
TAHAPAN DAN JADWAL KEGIATAN
- Pengumuman dan Sosialisasi : 18 Juni s.d. 18 Juli 2026
- Pendataan Pemilih : 18 Juni s.d. 25 Juni 2026
- Penyusunan DPS : 18 Juni s.d. 23 Juli 2026
- Pengumuman DPS : 23 Juli s.d. 30 Juli 2026
- Perbaikan DPS : 24 Juli s.d. 30 Juli 2026
- Penetapan DPT : 1 Agustus 2026
- Pendaftaran Bakal Calon BPD : 15 Juli s.d. 26 Juli 2026
- Verifikasi Administrasi Bakal Calon : 26 Juli s.d. 29 Juli 2026
- Penetapan dan Pengumuman Calon BPD : 29 Juli s.d. 1 Agustus 2026
- Masa Kampanye : 1 Agustus s.d 4 Agustus 2026
- Masa Tenang : 5 Agustus s.d 7 Agustus 2026
- Pemungutan Suara : 8 Agustus 2026
- Penghitungan dan Rekapitulasi Suara : 8 Agustus 2026
- Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih : 8 Agustus 2026
- Penyampaian Hasil Calon Terpilih kepada Kepala Desa.
Sehubungan dengan proses verifikasi administrasi, Panitia juga mengumumkan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon, bakal calon diwajibkan melampirkan sbb :
- Surat Permohonan Pendaftaran bermeterai Rp10.000;
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK);
- Fotokopi ijazah terakhir minimal SLTP sederajat yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar berlatar belakang warna merah;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat Pernyataan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Surat Pernyataan Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mempertahankan dan Memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Bhinneka Tunggal Ika;
- Surat Pernyataan Bersedia Dicalonkan sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
- Surat Pernyataan Bukan Perangkat Desa;
- Surat Pernyataan Bertempat Tinggal di Wilayah Pemilihan;
- Surat Pernyataan Tidak Menjadi Pengurus dan/atau Anggota Partai Politik;
- Surat Pernyataan Tidak Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Organisasi Terlarang;
- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Umum Daerah;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Untuk memudahkan para bakal calon, Panitia juga telah menyediakan formulir pendaftaran, daftar riwayat hidup, dan format surat-surat pernyataan yang dapat diunduh melalui tautan atau QR Code yang telah diumumkan oleh panitia dibawah ini :
https://drive.google.com/file/d/1kduOSmhk_BU_2yyI9TW4QvygjgRJgcuF/view?usp=drivesdk
Pemerintah Desa Lubuk Lawas berharap seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam seluruh rangkaian pemilihan Anggota BPD sebagai wujud pelaksanaan demokrasi di tingkat desa. Melalui proses yang terbuka dan sesuai ketentuan, diharapkan akan terpilih anggota BPD yang mampu menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat serta menjadi mitra Pemerintah Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan akuntabel.
Mari bersama-sama sukseskan Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lubuk Lawas Periode 2026–2034 dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, persatuan, dan semangat membangun desa.