Lubuk Lawas, 19 Mei 2025 — Pemerintah Desa Lubuk Lawas sukses menggelar Musyawarah Desa Khusus dalam rangka Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang dilaksanakan pada hari Senin, 19 Mei 2025 Jam 13.00 WIB s.d selesai, bertempat di Aula Kantor Desa Lubuk Lawas. Agenda ini merupakan tindak lanjut atas arahan langsung Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta diperkuat dengan surat edaran dari beberapa kementerian terkait.
Acara dihadiri oleh unsur strategis dalam pembangunan desa, di antaranya:
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Kasi PMD Kecamatan Batang Asam, Bpk. Dwiky Ananda, S.STP
- Bhabinkamtibmas (BKTM)
- Pendamping Desa & Pendamping Lokal Desa
- Para Perangkat Desa
- Para Ketua RT, Kelompok Tani, Pelaku Usaha, PKK Desa
- Perwakilan Perempuan, Lembaga Adat Desa, BUMDesa Bina Karya Bersama
- Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan unsur masyarakat lainnya.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya
Sambutan dan Pemaparan :
Musyawarah dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Lubuk Lawas, Wiwin Ardiansyah, yang menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi ini bukan hanya mandat nasional, namun merupakan bentuk nyata dari kemandirian dan kedaulatan ekonomi desa. “Kita tidak bisa terus bergantung, kita harus mulai bergerak. Koperasi ini akan menjadi motor penggerak ekonomi warga Lubuk Lawas,” tegas beliau.
Mewakili Camat Batang Asam, Kasi PMD Bpk. Dwiky Ananda, S.STP juga menyampaikan dukungan penuh dari pemerintah kecamatan. "Desa-desa di Kecamatan Batang Asam sudah dijadwalkan untuk membentuk koperasi ini. Pemerintah kecamatan akan ikut mengawal agar program ini betul-betul berjalan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan regulasi yang berlaku," ujar beliau.
Musyawarah juga diselingi dengan penayangan video resmi Presiden RI yang menegaskan pentingnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai pilar ketahanan ekonomi lokal berbasis masyarakat.
Selanjutnya, pemaparan materi tentang latar belakang pembentukan koperasi disampaikan secara komprehensif oleh Pendamping Desa dan PLD, yang menyoroti aspek regulasi, teknis kelembagaan, serta peluang usaha koperasi di tingkat desa.
Musyawarah Pembentukan dan Susunan Pengurus
Dipimpin oleh Sdr. Andri Hardalis sebagai pimpinan sementara rapat dan Sdr. Anton Sukardi sebagai sekretaris rapat, peserta musyawarah sepakat membentuk koperasi dengan nama resmi:
KOPERASI DESA MERAH PUTIH LUBUK LAWAS
Susunan Pengurus yang disepakati adalah sebagai berikut:
Pengurus:
- Ketua: Rizal Amin
- Wakil Ketua Bidang Anggota: Mukhlis Sulaiman
- Wakil Ketua Bidang Usaha: Surya Ningsih
- Sekretaris: Putri Elisa
- Bendahara: Fitri Ayu
Pengawas:
- Ketua: Wiwin Ardiansyah (ex-officio Kepala Desa)
- Anggota: Idrus S. (Ketua BPD)
- Anggota: Usman Fauzi (Tokoh Masyarakat)
Dengan periode jabatan selama 5 tahun.
Modal dan Bidang Usaha :
Musyawarah juga menyepakati keanggotaan pendiri dan struktur permodalan awal koperasi, yaitu:
Simpanan Pokok: Rp 100.000,- dan Simpanan Wajib: Rp 10.000,- per bulan dengan keanggotaan sebanyak 25 orang pendiri.
Jenis Usaha yang akan dijalankan:
- Gerai Sembako
- Gerai Apotik Desa
- Gerai Simpan Pinjam
- Gerai Gudang dan Logistik
- Usaha lainnya sesuai potensi Desa Lubuk Lawas
Alamat Kantor Koperasi ditetapkan sementara beralamat di Jl. M. Darwis RT.02 Kantor BPD, dan akan disesuaikan kembali setelah koperasi berjalan aktif.
Musyawarah ditutup dengan pembacaan hasil keputusan oleh sekretaris rapat dan ditandatangani oleh pimpinan rapat. Seluruh peserta menyambut antusias terbentuknya koperasi ini sebagai langkah awal menuju kemandirian ekonomi desa yang berkeadilan dan berkelanjutan.