Pelabuhan Dagang, 27 Februari 2025 – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Sekretaris Desa Lubuk Lawas bersama para penampung tandan buah segar (TBS) sawit dan pemilik agen LPG menghadiri undangan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Tungkal Ulu. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah tindak pidana yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di wilayah hukum Polsek Tungkal Ulu, termasuk di Kecamatan Batang Asam.
Acara yang berlangsung di Mako Polsek Tungkal Ulu ini dihadiri oleh seluruh kepala desa/lurah, pemilik RAM atau tempat penampungan buah sawit, serta pemilik pangkalan LPG dari wilayah Kecamatan Tungkal Ulu dan Batang Asam.
Arahan Kepolisian
Pihak kepolisian menegaskan beberapa poin penting kepada para penampung TBS dan masyarakat, antara lain:
- Tidak boleh membuka timbangan di kebun atau di pinggir jalan. Timbangan hanya boleh dibuka di depan rumah dengan lokasi yang jelas.
- Setiap penampung TBS wajib memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa. Hal ini untuk memastikan legalitas usaha dan mencegah aktivitas ilegal.
- Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri dalam menangani kasus pencurian kelapa sawit. Jika menemukan pelaku, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas (BKTM) di desa masing-masing atau langsung ke Polsek Tungkal Ulu.
"Kita harus menjunjung tinggi aturan yang berlaku di negara ini. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita," tegas perwakilan kepolisian dalam arahannya.
Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan peringatan keras kepada para penampung TBS dan brondolan agar tidak menerima sawit hasil curian. Mereka diminta untuk membeli TBS hanya dari petani yang memiliki lahan sah guna menghindari konsekuensi hukum yang tegas dari pihak kepolisian.
Dalam diskusi antara pihak desa dan para penampung TBS, beberapa diskusi untuk menjaga ketertiban dan transparansi dalam perdagangan sawit:
- Penampung harus membuat daftar petani yang diterima sebagai pemasok. Petani yang masuk dalam daftar harus memiliki kebun dengan kepemilikan yang jelas.
- Penampung hanya boleh menerima TBS pada jam yang ditentukan. Aktivitas penerimaan sawit tidak boleh dilakukan pada malam hari, kecuali untuk buah sawit petani yang belum terjemput dan bukan dari kebun yang tidak jelas asal-usulnya.
- Setiap transaksi harus dilakukan secara transparan agar tidak ada penyimpangan yang dapat merugikan petani maupun penampung.
Selain itu, pemilik agen LPG diingatkan agar menjual gas sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah dan memastikan distribusinya kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Mereka juga dilarang menjual LPG ke luar wilayah secara ilegal demi menjaga kestabilan pasokan LPG di desa masing-masing.
Masalah Penyalahgunaan Narkoba dan Dampaknya
Dalam diskusi yang berlangsung panjang, Lurah Dusun Kebun mengungkapkan bahwa maraknya pencurian sawit sebagian besar dipicu oleh penyalahgunaan narkoba, khususnya jenis sabu-sabu. "Kejahatan ini sudah merambah ke hampir setiap desa. Ini yang harus segera disikapi oleh pihak kepolisian," ujarnya.
Pihak kepolisian menanggapi dengan tegas bahwa masyarakat harus segera melaporkan jika ada dugaan pengedar narkoba di wilayah Tungkal Ulu agar dapat ditindaklanjuti secepatnya.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan seluruh pihak dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan desa, mematuhi aturan yang berlaku, serta berkomitmen untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal demi kesejahteraan bersama.
—Tim Redaksi Desa Lubuk Lawas—