Tanjung Bojo, 30 Oktober 2025 — Kantor Kepala Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, pagi itu tampak ramai dan penuh semangat. Para perangkat desa, yaitu Sekretaris Desa dan bendahara desa , pengelola keuangan dari berbagai desa sekitar Kecamatan Batang Asam hadir mengikuti kegiatan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Desa Tanjung Bojo Bapak ROSDANSYAH, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Dinas PMD atas terlaksananya kegiatan pembinaan tersebut.
> “Pembinaan seperti ini sangat penting dan bermanfaat bagi seluruh aparatur pengelolaan keuangan desa. Melalui kegiatan ini, kita bisa memahami arah kebijakan dan memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan,” ujar Kades Tanjung Bojo dalam sambutannya.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi pembinaan yang dipandu oleh Bapak Tamri Eriady dan Ibu Amila Hitanova dari Dinas PMD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
---
Kebijakan ADD Tahun 2026: Efisiensi Anggaran dan Prioritas Operasional
Dalam arahannya, Bapak Tamri Eriady menyampaikan informasi penting terkait arah kebijakan anggaran tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) akan mengalami penyesuaian akibat efisiensi kebijakan pemerintah pusat terhadap dana perimbangan daerah.
> “ADD merupakan 10% dari dana perimbangan yang diterima daerah. Jika dana perimbangan menurun, maka ADD yang diterima desa juga ikut berkurang. Maka dari itu, desa perlu lebih cermat dalam menyusun anggaran agar operasional dan kesejahteraan aparatur tetap terjaga,” jelas Tamri.
Beliau juga menekankan bahwa prioritas utama adalah memastikan gaji aparatur desa tetap tercukupi, meskipun terjadi penyesuaian anggaran di tahun mendatang.
---
Penambahan Dana ADD dan Pengadaan Motor Dinas Desa
Dalam sesi diskusi, turut dibahas pula mengenai penambahan dana ADD dalam APBDesa Perubahan tahun 2025 yang digunakan untuk pengadaan motor dinas operasional Pemerintah Desa (Dai Desa). Pengadaan kendaraan dinas ini dinilai penting untuk menunjang mobilitas dan pelayanan masyarakat.
Sementara itu, untuk motor dinas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), buk Amila menyampaikan bahwa desa perlu menunggu perubahan Surat Keputusan atau Peraturan Gubernur Jambi agar memiliki dasar hukum yang kuat.
> “Untuk motor dinas BPD, desa harus menunggu regulasi baru dari Gubernur Jambi supaya penganggarannya tidak menyalahi ketentuan,” tegasnya.
---
Kebijakan Baru: Pembiayaan Jaminan Kredit Koperasi Merah Putih
Masih dalam arahannya, Tamri Eriady juga menegaskan bahwa mulai tahun 2026, desa wajib menganggarkan pembiayaan jaminan kredit usaha Koperasi Merah Putih.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa melalui dukungan akses permodalan yang lebih mudah dan terjamin bagi pelaku usaha kecil di tingkat desa.
> “Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tapi langkah untuk memperkuat ekonomi rakyat. Desa perlu ikut mendukung agar usaha kecil bisa berkembang tanpa terbebani bunga tinggi,” ujarnya.
---
Kepatuhan dalam Pengelolaan Dana BKBK Provinsi Jambi
Selanjutnya, Ibu Amila Hitanova memberikan pembinaan terkait pengelolaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BkBK) dari Pemerintah Provinsi Jambi. Ia menegaskan bahwa dana tersebut harus digunakan sesuai petunjuk teknis dan peraturan gubernur yang berlaku.
> “Dana BkBK sifatnya khusus, artinya penggunaannya tidak boleh dialihkan. Ikuti juknis yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jambi agar tidak terjadi kesalahan administrasi,” pesan Amila.
Ia juga mengingatkan pentingnya ketepatan waktu dalam penyusunan laporan agar proses penyaluran bantuan berikutnya tidak mengalami hambatan.
---
Sesi Tanya Jawab: Sekretaris Desa Lubuk Lawas Laporkan Progres APBDesa Perubahan
Sesi tanya jawab berlangsung hangat dan interaktif. Berbagai pertanyaan diajukan oleh peserta terkait penyusunan APBDesa, mekanisme evaluasi kecamatan, serta strategi menyesuaikan kegiatan dengan kondisi keuangan terbaru.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Desa Lubuk Lawas, Andri Hardalis, turut menyampaikan informasi bahwa Desa Lubuk Lawas telah menetapkan APBDesa Perubahan pada tanggal 29 Oktober 2025.
> “Kami sudah menetapkan APBDesa Perubahan kemarin, tinggal menunggu evaluasi dari Camat Batang Asam. Karena Bapak Camat sedang dinas luar, kami berharap evaluasi bisa dilakukan pada hari Jumat,” ujar Andri di tengah sesi diskusi.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan positif dari narasumber yang mengapresiasi langkah cepat desa dalam melakukan penyesuaian anggaran dan kesiapan administrasi yang baik.
Sinergi dan Harapan Bersama
Kegiatan diakhiri dengan semangat kolaboratif. Para peserta menyepakati pentingnya pembinaan rutin dan komunikasi aktif antara pemerintah desa dengan Dinas PMD.
Kepala Desa Tanjung Bojo menutup acara dengan harapan agar kegiatan seperti ini terus berlanjut di masa mendatang.
> “Kami sangat berharap pembinaan seperti ini terus dilakukan secara berkesinambungan. Karena dengan bimbingan dari Dinas PMD, desa dapat mengelola keuangan dengan lebih profesional dan transparan,” ujarnya menutup kegiatan.
---
Langkah Nyata Menuju Tata Kelola Desa yang Akuntabel
Melalui kegiatan ini, Dinas PMD Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan, efisien, dan berintegritas.
Dari berbagai arahan dan diskusi yang berlangsung, tersirat satu pesan besar: desa harus adaptif terhadap perubahan kebijakan, namun tetap teguh menjaga akuntabilitas dalam setiap rupiah yang dikelola.
Dengan semangat gotong royong dan kesadaran akan tanggung jawab publik, kegiatan ini menjadi langkah nyata menuju terwujudnya Desa Mandiri, Transparan, dan Berdaya Saing di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.